PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 257
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 88 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
