PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 256
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap penyedia prasarana Transportasi yang tidak sesuai dengan RTRW, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang penataan ruang.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang.
