PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 260
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang atau badan usaha yang melanggar larangan terkait Transportasi Jalan, Transportasi Perekeretaapian, Transportasi Perairan, dan/atau Transportasi Udara dalam Peraturan Daerah ini selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (1), dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perekeretaapian, Pelayaran, dan/atau penerbangan.
