PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 251
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang menggunakan Halte untuk kegiatan lain selain kegiatan tempat menunggu Kendaraan Bermotor Umum, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
