PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 250
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
