PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 249
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap pemilik dan/atau pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
