PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 252
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap penyelenggara bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
