Pasal 246
BAB 14 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif diberikan kepada : a. setiap orang atau badan usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan kegiatan atau usaha terkait Transportasi Jalan, Transportasi Perkeretaapian, Transportasi Perairan, dan/atau Transportasi Udara; dan/atau b. setiap pemegang izin usaha terkait Transportasi Jalan, Transportasi Perkeretaapian, Transportasi Perairan, dan/atau Transportasi Udara yang melanggar kewajiban dalam dokumen perizinan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan izin; d. pencabutan izin; dan/atau e. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
