PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 245
BAB 13 — DEWAN TRANSPORTASI KOTA
(1) Dalam hal melaksanakan tugas, Dewan Transportasi Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (1) mempunyai wewenang :
a. meminta keterangan kepada pihak pengadu/pelapor dan pihak terkait lainnya terkait permasalahan bidang Transportasi;
b. memanggil setiap orang dan/atau lembaga terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan guna menunjang pengelolaan bidang Transportasi; dan
c. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
(2) Dalam hal melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Transportasi Kota dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
