Pasal 244
BAB 13 — DEWAN TRANSPORTASI KOTA
(1) Untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di bidang Transportasi dibentuk Dewan Transportasi Kota yang unsur anggotanya terdiri atas : a. perguruan tinggi; b. pakar Transportasi; c. Dinas; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. pengusaha Angkutan; f. Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang Transportasi; g. awak Angkutan; dan h. masyarakat pengguna jasa Transportasi.
(2) Dewan Transportasi Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga independen yang berkedudukan di Daerah. (3) Masa bakti keanggotaan Dewan Transportasi Kota selama 3 (tiga) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja dan keanggotaan Dewan Transportasi Kota, diatur dengan Peraturan Gubernur paling lambat 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
