Pasal 243
BAB 12 — FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Pemerintah Daerah membentuk forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Forum bertugas melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam rangka melakukan koordinasi antar instansi penyelenggara Lalu Lintas Angkutan Jalan, keanggotaan forum terdiri atas : a. Gubernur; b. Kepala Kepolisian Daerah; c. Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah yang kegiatan usahanya di bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan; d. asosiasi perusahaan Angkutan Jalan umum di Daerah; e. perwakilan perguruan tinggi;
f. tenaga ahli di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; g. Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktivitasnya di bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan; dan h. pemerhati Lalu Lintas dan Angkutan jalan di Daerah.
(4) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d sampai dengan huruf h ditunjuk oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.
(5) Dalam pembahasan forum, Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikutsertakan SKPD yang menyelenggarakan urusan :
a. sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. Jalan; c. perindustrian; dan d. penelitian dan pengembangan.
(6) Dalam pembahasan forum, Kepala Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikutsertakan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
(7) Pembahasan dalam forum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus menghasilkan kesepakatan yang merupakan solusi dalam perencanaan atau penyelesaian permasalahan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(8) Pelaksanaan pembahasan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam hal permasalahan sangat kompleks dan belum diperoleh kesepakatan.
(9) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam naskah kesepakatan dan ditandatangani oleh peserta forum yang sepakat.
(10) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disepakati paling sedikit oleh pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum dengan instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang sangat terkait dengan permasalahan yang dibahas.
(11) Kesepakatan yang dihasilkan dalam forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh semua instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(12) Apabila dalam pelaksanaan pembahasan tidak tercapai kesepakatan, permasalahan akan dikembalikan kepada pemangku kepentingan.
(13) Pelaksanaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperoleh dukungan administratif dari Sekretariat Daerah.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama penyelenggaraan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
