PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 242
BAB 11 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana Jalan, pengembangan disiplin dan etika berLalu Lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
