PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 241
BAB 11 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
