Pasal 240
BAB 11 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Transportasi. (2) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. membantu instansi terkait dalam hal menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
d. dukungan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah berkewajiban mempertimbangkan dan menindaklanjuti.
