PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 239
BAB 10 — KERJASAMA
(1) Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Transportasi, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain dan/atau badan hukum INDONESIA yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama penyelenggaraan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
