PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 238
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Transportasi berasal dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
