PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 237
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Untuk menjaga kualitas pelayanan Transportasi, Kepala Dinas melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan Transportasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja penyelenggaraan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
