PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 236
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Transportasi menjadi tugas Kepala Dinas. (2) Pembinaan penyelenggaraan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. memberikan pedoman teknis; b. bimbingan dan penyuluhan kepada penyelenggara prasarana dan sarana Transportasi dan masyarakat; c. bimbingan perencanaan teknis; d. memberdayaan masyarakat di bidang Transportasi; dan e. pembinaan teknis penyelenggaraan prasarana dan sarana Transportasi, Lalu Lintas, dan Angkutan.
(3) Pembinaan penyelenggaraan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan program dan kegiatan jangka panjang, menengah, dan tahunan.
