PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 247
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek yang melanggar ketentuan Pasal 30, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus ribu rupiah).
