PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 231
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia di bidang Transportasi udara.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang :
a. pesawat udara; b. Angkutan udara; c. kebandarudaraan; d. navigasi penerbangan; e. keselamatan penerbangan; dan f. keamanan penerbangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiapan sumber daya manusia di bidang Transportasi udara diatur dengan Peraturan Gubernur.
