PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 230
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang Transportasi udara dilaksanakan dalam rangka sistem pendidikan nasional.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau masyarakat melalui jalur pendidikan formal dan/atau non formal.
(3) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jalur pendidikan non formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh satuan pendidikan non formal di bidang Transportasi udara yang telah mendapat persetujuan Menteri.
