PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 229
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Pemerintah Daerah, lembaga tertentu, orang perseorangan, dan/atau badan usaha INDONESIA dapat melakukan kegiatan Angkutan udara bukan niaga. (2) Kegiatan Angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. Angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work); b. Angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara; atau c. Angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha Angkutan udara niaga.
(3) Kegiatan Angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
