PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 228
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Badan Usaha Milik Daerah dapat melakukan kegiatan Angkutan udara niaga.
(2) Kegiatan Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Angkutan udara niaga berjadwal; atau b. Angkutan udara niaga tidak berjadwal.
(3) Kegiatan Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
