PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 227
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
Sarana Transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 harus memenuhi standar kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
