PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 226
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Sarana Transportasi udara berupa Pesawat Udara.
(2) Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. pesawat terbang; dan b. helikopter.
