PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 224
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) yang dioperasikan harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
(2) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) yang telah beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus didaftarkan kepada Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
