PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 223
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Pembinaan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) terkait regulasi, pengendalian dan pengawasan dalam aspek keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan kewenangan Menteri.
(2) Pengawasan terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Inspektur Penerbangan.
(3) Pengendalian ruang udara dan pemanfaatan secara ekonomi di sekitar tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
