Pasal 222
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) terdiri atas : a. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport);
b. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan
c. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di perairan (helideck).
(2) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Menteri melalui Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I. (4) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. penggunaan ruang udara; b. rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan lepas landas helikopter; dan c. standar teknis operasional keselamatan dan keamanan penerbangan.
