PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 221
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta pengembangan bandar udara, Pemerintah Daerah mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan bandar udara.
(2) Untuk mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN rencana detail tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan Rencana Induk Bandar Udara dan Rencana Induk Nasional Bandar Udara.
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan bandar udara.
