PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 220
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membantu kelancaran sebagai berikut : a. membantu kelancaran tim investigasi dalam pencapaian lokasi kecelakaan;
b. membantu kelancaran dalam melaksanakan tugas monitoring pesawat udara milik Pemerintah dan dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait; dan
c. membantu kelancaran keimigrasian tim investigasi Warga Negara Asing.
(2) Keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam membantu kelancaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
