PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 219
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Gubernur dapat mengusulkan bandar udara yang terbuka untuk melayani Angkutan udara ke/dari luar negeri disertai alasan dan data dukung yang memadai. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri.
