PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 218
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Gubernur dapat mengusulkan rute penerbangan baru di Daerah, dan dari/ke Daerah. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri.
