PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 217
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Gubernur berwenang memberikan :
a. persetujuan terbang/Flight Approval (FA) perusahaan Angkutan udara tidak berjadwal dengan pesawat udara dalam provinsi; dan
b. izin pembangunan bandar udara umum atau bandar udara khusus yang melayani pesawat udara dengan kapasitas ‹ 30 tempat duduk.
(2) Kepala Dinas berwenang memberikan izin agen penjualan tiket pesawat udara.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
