PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 216
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Gubernur memberikan rekomendasi untuk :
a. penetapan lokasi bandar udara umum; b. Rencana Induk Bandar Udara Umum; dan c. izin pembangunan bandar udara khusus.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
