Pasal 215
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
(1) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Pemerintah Daerah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penetapan/izin yang dikeluarkan oleh Menteri atas kegiatan sebagai berikut : a. usaha Angkutan udara niaga;
b. kegiatan Angkutan udara; c. pembangunan bandar udara umum yang melayani pesawat udara ≥ 30 (lebih dari atau sama dengan tiga puluh) tempat duduk; d. pembangunan bandar udara khusus yang melayani pesawat udara ≥ 30 (lebih dari atau sama dengan tiga puluh) tempat duduk; e. pembangunan bandar udara khusus yang melayani pesawat udara dengan kapasitas < 30 (kurang dari tiga puluh) tempat duduk; f. operasi bandar udara umum yang melayani pesawat udara < 30 (kurang dari tiga puluh) dan ≥ 30 (lebih dari atau sama dengan tiga puluh) tempat duduk; g. persetujuan terbang/Flight Approval (FA) yang dikeluarkan oleh Menteri; h. persetujuan terbang/ Flight Approval (FA) perusahaan Angkutan udara tidak berjadwal dengan pesawat udara di atas 30 tempat duduk; dan i. jaringan dan rute penerbangan. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri.
