PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 214
BAB 6 — TRANSPORTASI UDARA
Transportasi udara diselenggarakan dengan tujuan : a. mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat; dan b. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi Angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian.
