PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 213
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh badan usaha Pelabuhan.
(2) Kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhan pada Pelabuhan yang
tidak diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
