Pasal 212
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan terdiri atas :
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat; b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan/atau pelayanan air bersih; c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan; d. penyediaan dan atau pelayanan jasa dermaga untuk kegiatan pelaksanaan bongkar muat barang; e. penyediaan dan atau jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan Pelabuhan; f. penyediaan jasa bongkar muat barang; dan/atau g. pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya.
(2) Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang berperan sebagai badan usaha Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
