Pasal 211
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, yang berada dalam wilayah Pemerintah Daerah menjadi Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelabuhan dalam bentuk Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(3) Penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan dikenakan retribusi.
