Pasal 210
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh badan usaha Pelabuhan.
(2) Otoritas Pelabuhan bertanggung jawab pada Menteri yang di dalam kelembagaannya dapat ditempatkan unsur dari Pemerintah Daerah.
(3) Otoritas Pelabuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi serta melibatkan Pemerintah Daerah dalam hal :
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya; b. mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di Pelabuhan; c. ikut menjamin keselamatan dan keamanan Pelabuhan; d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan Pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya; e. membina masyarakat di sekitar Pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapat berperan serta secara positif terselenggaranya kegiatan Pelabuhan; f. menyediakan pusat informasi di Pelabuhan; g. memberikan Izin Mendirikan Bangunan di sisi daratan oleh Gubernur; dan h. memberikan rekomendasi dalam penetapan lokasi Pelabuhan dan Terminal Khusus.
(4) Untuk mendirikan bangunan di sisi daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h diatur dengan Peraturan Gubernur.
