Pasal 209
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan dapat diselenggarakan usaha jasa terkait.
(2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. usaha bongkar muat barang; b. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; c. usaha Angkutan di Perairan pada Pelabuhan; d. usaha penyewaan peralatan Angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan Angkutan laut; e. usaha tally mandiri; f. usaha depo peti kemas; g. usaha perawatan dan perbaikan kapal untuk Angkutan laut berukuran sampai dengan < GT 7 (kurang dari tujuh gross tonnage); dan h. usaha perawatan dan perbaikan kapal untuk Angkutan sungai dan danau berukuran sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage) atau >35 GT (lebih dari tiga puluh lima gross tonnage) .
(3) Setiap pengusaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Kepala Dinas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
