PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 208
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
Pengawasan izin usaha, trayek, dan tarif Angkutan di Perairan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
Pengawasan izin usaha, trayek, dan tarif Angkutan di Perairan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.