PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 207
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Terhadap pelayanan di perairan dikenakan pungutan retribusi. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
