PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 206
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Tarif Angkutan di Perairan terdiri atas :
a. tarif Angkutan orang; dan b. tarif Angkutan barang.
(2) Tarif Angkutan orang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota.
(3) Tarif Angkutan orang non ekonomi ditetapkan penyelenggara Angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan dengan persetujuan Gubernur.
