PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 205
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Trayek Angkutan sungai dan danau, serta Angkutan penyeberangan, ditetapkan oleh Kepala Dinas. (2) Orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan Angkutan laut, Angkutan sungai dan danau, serta Angkutan penyeberangan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
