Pasal 204
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Izin usaha Angkutan di Perairan terdiri atas :
a. izin usaha Angkutan laut; b. izin usaha Angkutan laut Pelayaran rakyat; c. izin usaha Angkutan sungai dan danau; dan d. izin usaha Angkutan penyeberangan.
(2) Untuk usaha Angkutan penyeberangan, selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha Angkutan di Perairan wajib memiliki persetujuan pengoperasian kapal yang diberikan oleh Kepala Dinas bagi kapal yang melayani lintas Pelabuhan laut dalam Daerah.
(3) Izin usaha Angkutan laut dan izin usaha Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, diberikan oleh Kepala Dinas bagi badan usaha yang berdomisili di Daerah setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Izin usaha Angkutan laut Pelayaran rakyat dan izin usaha Angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan oleh Kepala Dinas bagi orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berdomisili di Daerah setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
