PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 203
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Jenis Angkutan di Perairan terdiri atas : a. Angkutan laut; b. Angkutan penyeberangan; dan c. Angkutan sungai dan danau.
(2) Jenis Angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Angkutan laut khusus; dan b. Angkutan laut Pelayaran rakyat.
