Pasal 202
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan penjagaan laut dan pantai.
(2) Penjagaan laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengawasan keselamatan dan keamanan Pelayaran; b. pengawasan pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut; c. pengamanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan d. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan penjagaan laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berwenang untuk :
a. melaksanakan patroli di laut; b. melakukan pengejaran seketika; c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan d. melakukan penyidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjagaan laut dan pantai diatur dengan Peraturan Gubernur.
