PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 201
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Setiap badan usaha yang ingin melakukan kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air wajib memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keamanan Pelayaran dari Menteri. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
