PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 200
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
(2) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan/atau b. pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
